Pemerintah Beri Paket Insentif Impor dan PPnBM DTP Kendaraan Listrik hingga 2025

Iqbal Dwi Purnama
Produsen kendaraan listrik dapat menikmati paket insentif impor dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) hingga akhir 2025. (Foto: Istimewa)

"Paket insentif ini hadir sebagai win-win solution bagi Indonesia dan para investor atau produsen EV dunia," kata Iwan. 

Sebagaimana diketahui akhir tahun lalu, Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.79 Tahun 2023 yang mengatur pemberian insentif dalam bentuk bea masuk 0 persen impor, PPnBM 0 persen yang semuanya berlaku bagi impor KBLBB dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) dan Completely Knock Down (CKD) dengan TKDN <40. 

Perpres ini juga mengatur penyesuaian ketentuan TKDN KBLBB roda dua/tiga dan roda empat atau lebih, salah satunya adalah pergeseran ketentuan TKDN 60 persen dari tahun 2024 ke 2027. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Ungkap Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta per Unit, Berlaku Mulai Juni 2026

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Yakin Ekonomi RI Tumbuh Dekati 6 Persen di Akhir 2026: Kita Dorong Terus!

Nasional
3 hari lalu

Bea Cukai Buka Suara soal Nama Dirjen Djaka Budi Muncul di Kasus Suap Impor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal