Pegawainya Belum Terima Gaji, Begini Penjelasan Sekretaris Otorita IKN 

Dovana Hasiana
Ilustrasi IKN Nusantara. (Foto: Ilustrasi/Dok)

JAKARTA, iNews.id - Ramai diberitakan pegawai Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) belum menerima gaji selama berbulan-bulan. Hal ini imbas dari belum terbitnya Peraturan Presiden (perpres) yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya. 

Terkait hal tersebut, Sekretaris Badan Otorita IKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya menuturkan, secara prinsip standar gaji dan tunjangan kinerja (tukin) dari eselon 1 ke bawah belum memiliki acuan atau standar. Namun, bukan berarti semua pegawai IKN belum mendapatkan gaji. 

“Jadi kondisi di lapangannya berbeda, tergantung dari jenis pegawainya,” ujar Achmad kepada iNews.id dikutip, Sabtu (8/4/2023).

Jaka menambahkan, terdapat dua kelompok pegawai di Otorita IKN. Pertama, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Dalam hal ini, ASN yang ditugaskan untuk bekerja di Otorita IKN menerima gaji seperti di instansi lama. Namun, tunjangan kinerja (tukin) disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejar Target Ibu Kota 2028, Otorita Minta Tambahan Dana Rp15,5 Triliun untuk Pembangunan IKN

57 tahun lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

57 tahun lalu

Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Peran Indonesia di UNESCO bakal Makin Kuat

57 tahun lalu

Prabowo Terbitkan Perpres Baru Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Isi Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal