OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Minta Segera Dibubarkan!

Puti Aini Yasmin
OJK resmi cabut izin PT Asuransi Jiwasraya pada 16 Januari 2025. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha BUMN PT Asuransi Jiwasraya (persero). Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025.

Melansir keterangan resmi OJK, pencabutan izin usaha Jiwasraya merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.

"Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Jiwasraya dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwasraya," bunyi keterangan dikutip iNews.id, Jumat (21/2/2025).

Selain itu, Jiwasraya dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, serta diwajibkan untuk:

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029

Nasional
1 hari lalu

OJK: Pemilihan Dirut Baru BEI Digelar Juni 2026

Bisnis
1 hari lalu

Klasifikasi Investor Saham Berubah Jadi 27 Kategori, Berikut Daftarnya

Bisnis
2 hari lalu

MNC Life Gandeng Jaringan Klinik Ocean Dental, Kerja Sama Penyediaan Asuransi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal