Mudahkan Layanan Perbaikan Instalasi Listrik, PLN Luncurkan Fitur ListriQu

Athika Rahma
PLN Mobile kini memiliki fitur listriQu untuk memudahkan layanan perbaikan instalasi listrik. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - PT PLN (Persero) meluncurkan fitur ListriQu pada Aplikasi PLN Mobile, yang menyajikan layanan perbaikan instalasi listrik pelangan. 

EVP Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Agung Murdifi, mengatakan melalui fitur ListriQu pada PLN Mobile, PLN ingin menjawab kebutuhan pelanggan terkait layanan perbaikan instalasi listrik di rumah pelanggan. 

Layanan ini memudahkan pelanggan untuk mendapatkan fasilitas jasa perbaikan instalasi listrik. Tak hanya itu, melalui fitur ListriQu juga para pelanggan bahkan bisa langsung membeli komponen instalasi listrik.

"Jika pelanggan ada persoalan instalasi listrik pelanggan tak perlu repot repot mencari tukang listrik lagi. PLN menyediakan langsung para teknisi yang tentunya sudah terlatih dan terjamin kualitasnya untuk menjawab kebutuhan instalasi masyarakat," ujar Agung dalam keterangannya, Minggu (28/11/2021). 

Dia menjelaskan, fitur ListriQu pada PLN Mobile sudah terintegrasi dengan sistem PLN sehingga jika ada order yang masuk, sistem akan secara otomatis meneruskan order tersebut ke kantor unit PLN terdekat sehingga pelanggan tidak perlu menunggu lama.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

PLN Gratiskan Tarif Listrik 6 Bulan untuk Huntara di Wilayah Bencana Sumatra

Nasional
1 bulan lalu

Pengguna EV Naik saat Libur Nataru, Konsumsi Listrik SPKLU Melonjak 479 Persen

Buletin
1 bulan lalu

Kriminalitas Menggila, Emak-Emak Disandera dan Sindikat Kabel PLN Dibekuk Polisi

Nasional
1 bulan lalu

Tarif Listrik Tak Naik, Bahlil: Masih seperti yang Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal