Menteri ESDM Ungkap Alasan Belum Izinkan Pertashop Jual Pertalite

Atikah Umiyani
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebutm izin penjualan Pertalite di Pertashop masih harus dievaluasi lebih dalam karena berkaitan dengan anggaran subsidi BBM. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut, pemerintah belum memberikan izin pengusaha Pertashop untuk berjualan BBM subsidi jenis Pertalite. Menurutnya, izin penjualan Pertalite di Pertashop masih harus dievaluasi lebih dalam. 

Arifin menuturkan, jika tidak dievaluasi, alokasi anggaran subsidi BBM akan jebol karena harga minyak dunia yang kini semakin melambung di atas 90 dolar AS per barel. 

"Ini kan nanti (jual Pertalite di Pertashop) bisa nambah subsidi lagi kan, hitung-hitung lah ya," ujar Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Arifin turut mengimbau kepada konsumen yang mampu untuk tetap membeli BBM sesuai dengan kemampuan atau jenis kendaraan yang dimilikinya. Diakuinya, dia juga tidak ingin apabila semua konsumen lari ke Pertalite karena harganya paling murah. 

"Sekarang minyak sudah 92 dolar AS per barel. Jadi memang sekarang pengawasan yang harus kita kuatkan dan imbau, supaya apa? Supaya yang beli Pertamax, belilah Pertamax, jangan hijrah ke Pertalite," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bahlil Rombak 19 Pejabat Eselon II Kementerian ESDM, Penerbitan Izin Tambang Diperketat

Nasional
5 hari lalu

Bahlil Bagikan Kabar Baik, Minyak Rusia Sebentar lagi Masuk Indonesia

Nasional
9 hari lalu

Bahlil: Indonesia Negara dengan Ketahanan Energi Terbaik Kedua Dunia, di Atas China

Nasional
20 hari lalu

Kata Bahlil soal Nasib Pertalite Cs usai Harga Pertamax Turbo Naik jadi Rp19.400 per Liter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal