Menkop Teten Sebut Kebijakan Substitusi Impor Bakal Terus Diperbesar

Atikah Umiyani
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. (Foto: Kemenkop UKM)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan, kebijakan substitusi impor belanja pemerintah akan terus diperbesar. Dengan demikian, kebijakan investasi untuk UMKM bermitra dengan pengusaha-pengusaha dalam negeri dapat terus digencarkan.

Teten menilai UMKM masih akan menjadi kekuatan ekonomi dalam negeri dalam beberapa tahun ke depan. Oleh karena itu, dirinya berharap kerja sama dan kolaborasi pihaknya dengan MNC Group untuk membantu UMKM dapat terus dilakukan.

“Apalagi disaat ini, di tengah ekonomi dunia yang kurang baik, kekuatan ekonomi kita sekarang ada di UMKM. Ini industri sudah mulai banyak yang melakukan lay off, PHK, nah ini memang harus diserap oleh UMKM, karena investasi si sektor formal implementasinya baru akan terjeadi beberapa tahun ke depan,” ujar Teten dalam acara MNC Forum-LXVIII (68th ) bertajuk "Strategi dan Kebijakan Pemerintah Dalam Meningkatkan Potensi UMKM Berbasis Ekonomi Digital" secara virtual, Kamis (2/2/2023).

Teten menambahkan, alasan lain diperbesarnya kebijakan substitusi impor untuk memperkuat daya beli masyarakat yang tercatat tumbuh 5,73 persen ditopang oleh konsumsi rumah tangga pada kuartal III-2022.

“Tentu kemarin yang mungkin relatif baru efektivitasnya belanja pemerintah yang 40 persen dari APBN mulai jalan, dan itu BPS memperkirakan kalo 40 persen APBN dibelanjakan produk lokal ini akan berkontribusi terhadap pertumbuhan sekitar 1,85 persen dan menyerap lapangan kerja 2 juta. Dan ini signifikan jadi kebijakan substitusi impor untuk belanja pemerintah sepertinya akan di terus diperbesar,” ucap Teten.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pidato RAPBN 2023 mengutarakan target pertumbuhan ekonomi pada 2023 sebesar 5,3 persen (year on year/yoy).

“Dan kemarin berdasarkan perhitungan Bu Sri Mulyani dan BI kira-kita kita bisa mencapai itu, namun kuncinya yaitu bagaimana kita memperkuat daya beli masyarakat,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Diperketat

57 tahun lalu

Desa BRILiaN Ketapanrame, Wujud Nyata Pemberdayaan Desa Berkelanjutan

57 tahun lalu

Siap-Siap, Coretax bakal Bongkar Modus Pecah Usaha demi Pajak UMKM 0,5 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal