Mendag Pastikan Minyak Goreng Curah Tidak Dilarang

Rahmat Fiansyah
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tidak akan melarang penggunaan minyak goreng curah. Dia hanya ingin masyarakat untuk beralih menggunakan minyak goreng kemasan.

Upaya peralihan ini, kata Mendag, tidak akan dilakukan dengan cara menarik minyak curah yang ada di pasaran. Mendag akan meminta perusahaan minyak goreng untuk mengisi pasar dengan minyak kemasan dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp11.000 per liter.

"Pemerintah masih tetap memberikan kesempatan untuk penggunaan minyak goreng curah. Namun, bagi para industriawan, pemerintah ingin agar mereka segera mengisi pasar dengan kemasan sederhana dan mematuhi HET Rp11.000 per liter," ujarnya, Selasa (8/10/2019).

Pria kelahiran Cirebon mengaku tidak bermaksud mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang biasa menggunakan minyak curah. Namun, dia berharap penggunaan minyak curah bisa ditinggalkan karena minyak kemasan lebih sehat dan harganya tidak berbeda jauh dengan minyak curah.

Pemerintah, kata Mendag, akan menjamin ketersediaan minyak goreng kemasan, termasuk harganya lewat skema HET. Selain itu, minyak goreng ini dikemas mulai dari ukuran kecil dan ekonomis sebesar 200 ml hingga 1 liter.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mendag Pastikan Harga Minyakita Naik, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Update Harga Pangan 29 Mei 2026, Cabai hingga Minyak Goreng Kompak Naik

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Peran Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra dalam Kasus Perintangan Penyidikan

57 tahun lalu

Harga Cabai Rawit hingga Minyak Goreng Naik! Cek Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal