Koperasi Besutan Benny Tjokro Gagal Bayar, Digunakan Hanson untuk Beli Tanah

Aditya Pratama
Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Koperasi Hanson Mitra Mandiri (HMM) besutan Benny Tjokrosaputro gagal bayar. Koperasi tersebut dinilai melanggar banyak aturan yang merugikan anggotanya.

Suparno, Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan, Koperasi HMM saat awal dibentuk merupakan koperasi karyawan, namun berubah menjadi koperasi konsumen pada Januari 2018. Perubahan status koperasi itu tercatat dalam badan hukum: 007047/BH/M/KUKM.2/1/2018.

Koperasi konsumen ini, kata Suparno, menawarkan produk simpanan berjangka (SB) dengan bunga tinggi. Bunga yang ditawarkan 10 persen (3 bulan), 11 persen (6 bulan), dan 12 persen (12 bulan).

"Simpanan berjangka itu untuk investasi properti perumahan atau pinjaman kepada PT Hanson International Tbk untuk digunakan pembebasan tanah," kata Suparno lewat keterangan tertulis, Sabtu (25/1/2020).

Menurut Suparno, praktik itu melanggar anggaran dasar Koperasi HMM karena tidak memiliki izin usaha simpan pinjam. Produk simpanan berjangka dimulai sejak Maret 2018-Oktober 2019.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Manajer Kopdes Hanya Jadi Pegawai BUMN Selama 2 Tahun, Zulhas: Setelahnya Petugas Koperasi

Nasional
16 hari lalu

Dari Tribun ke Koperasi: LPDB Koperasi Ajak Suporter Sepak Bola Jadi Kekuatan Ekonomi Baru

Nasional
17 hari lalu

Didorong LPDB, Tanaoba Lais Manekat Perkuat Peran Kakak Asuh Koperasi Desa

Nasional
25 hari lalu

LPDB Koperasi Buka Pendaftaran Tenant Inkubasi 2026, Simak Cara Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal