Komisi Sekuritas dan Bursa AS Beri Imbalan Rp4,1 Triliun kepada Pelapor Pelanggaran

Aditya Pratama
Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah mengeluarkan imbalan sebesar 279 juta dolar AS atau setara Rp4,1 triliun kepada pelapor pelanggaran (whistleblower). (Foto: Reuters)

NEW YORK, iNews.id - Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (Securities and Exchange Commission/SEC) menyampaikan pihaknya telah mengeluarkan imbalan sebesar 279 juta dolar AS atau setara Rp4,1 triliun kepada pelapor pelanggaran (whistleblower) yang memiliki informasi membantu tindakan penegakan hukum. Namun, regulator tidak mengungkapkan kasus apa yang dilaporkan.

Angka ini nilainya lebih dua kali lipat dari yang dikeluarkan SEC pada Oktober 2020 sebesar 114 juta dolar AS atau setara Rp1,67 triliun.

“Seperti yang ditunjukkan oleh penghargaan ini, ada insentif yang signifikan bagi pelapor untuk memberikan informasi yang akurat tentang potensi pelanggaran hukum sekuritas,” ujar Direktur Divisi Penegakan Hukum SEC, Gurbir Grewal dikutip dari CNBC International, Minggu (7/5/2023).

Pembayaran kepada pelapor dihimpun dari dana perlindungan investor yang dibentuk oleh kongres, dan dibiayai seluruhnya melalui sanksi moneter yang dibayarkan kepada SEC oleh pelanggar hukum sekuritas.

Adapun, penghargaan yang diberikan kepada pelapor dapat berkisar mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari uang yang dikumpulkan ketika sanksi moneter melebihi 1 juta dolar AS.

“Bantuan berkelanjutan dari pelapor termasuk beberapa wawancara dan pengajuan tertulis sangat penting untuk keberhasilan tindakan ini,” ucap Kepala Kantor Pelapor SEC, Creola Kelly. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Buletin
38 menit lalu

Israel Tolak Gabung AS Perang Darat ke Iran, Teheran: Selamat Datang di Neraka!

Internasional
17 jam lalu

Iran Siap Buka Selat Hormuz, Ini Syaratnya

Internasional
21 jam lalu

Trump Klaim AS dan Iran Bakal Capai Kesepakatan Hari Ini: Ada Peluang Bagus!

Nasional
1 hari lalu

Kejagung bakal Sanksi Jajaran Kejari Karo jika Terbukti Melanggar Tangani Kasus Amsal Sitepu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal