Ketua OJK Bicara soal Perselisihan Nasabah Unit Link dan Perusahaan Asuransi

Athika Rahma
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso bicara soal perselisihan nasabah unit link dan perusahaan asuransi.

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso bicara mengenai masalah di industri asuransi, termasuk perselisihan yang terjadi antara nasabah unit link dengan perusahaan asuransi. Dia menilai, perselisihan antara nasabah dan perusahaan merupakan hal yang biasa terjadi. 

"Dalam sejarah saya sudah 35 tahun lebih di sektor ini, selalu ada saja hal-hal kecil yang mana tidak material, baik dari jumlah maupun kompleksitasnya. Itu biasanya karena ada dispute antara nasabah dengan jasa keuangan, yang mana itu biasa," kata Wimboh dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022, Kamis (20/1/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan, OJK akan memberi fasilitas mediasi agar pihak yang berselisih dapat menemukan jalan keluar. Jika tidak mencapai titik temu, ada penyelesaian yang bisa dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), yang jika gagal juga, maka kasus bisa dibawa ke pengadilan.

"Itu kami kelola dengan baik, kita duduk bersama supaya ada solusi," ujarnya.

Menurut Wimboh, memang tidak ada penyelenggaraan jasa keuangan yang sempurna. Namun, jika ada kesalahan dari pihak tertentu, itu tidak bisa mencerminkan kinerja industri secara keseluruhan.

"Tolong ini dipandang objektif, jangan dianggap semua begitu. Itu sebagian kecil dan kami bisa menangani," ucapnya.

Adapun, perselisihan antara nasabah dan perusahaan asuransi ramai menyusul sejumlah nasabah asuransi unit link Prudential melakukan aksi demonstrasi dengan menginap di depan kantor perusahaan di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022) kemarin. 

Para nasabah yang mengaku menjadi korban dari produk asuransi unit link Prudential mengatakan, aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pengembalian dana premi mereka secara utuh. Para nasabah menyatakan akan melakukan aksi menginap hingga Prudential mengembalikan dana mereka sepenuhnya.  

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
11 hari lalu

MNC Life Raih Penghargaan Best Unit Link Awards 2026 dari Investortrust–Infovesta

Nasional
11 hari lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui 5 Anggota Dewan Komisioner OJK, Ini Daftarnya

Nasional
11 hari lalu

Komisi XI DPR Tetapkan 5 Nama Anggota DK OJK Baru, Friderica Jadi Ketua

Nasional
12 hari lalu

10 Calon Petinggi OJK Jalani Fit and Proper Test di DPR Hari Ini, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal