Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Pelindo, Erick Thohir: Momentum Bersih-Bersih

Suparjo Ramalan
Menteri BUMN, Erick Thohir. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri BUMN, Erick Thohir, mengatakan penetapan 6 tersangka korupsi Dana Pensiun PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo merupakan momentum untuk bersih-bersih di perusahaan pelat merah. 

Menurut dia, penetapan 6 tersangka korupsi Dana Pensiun Pelindo bukan hanya memberantas korupsi di BUMN, namun juga menjadi pendorong untuk memperbaiki sistem dan manajemen dana pensiun di internal perseroan. 

"Penetapan tersangka dana pensiun Pelindo bukan hanya untuk memberantas korupsi, tapi untuk terus memperbaiki sistem dan manajemen dan pensiun yang ada di BUMN," kata Erick Thohir, dalam unggahan di akun Instagramnya, Rabu (10/5/2023).

Dia mengungkapkan, korupsi dana pensiun BUMN hanya akan memberi dampak buruk bagi karyawan dan pensiunan perusahaan pelat merah. Perkara itu akan membuat hak-hak karyawan dan pensiunan hilang. 

"Kami sangat-sangat peduli, sangat-sangat keberatan ketika kita bicara dana pensiun pun di korupsi. Jangan sampai nanti mereka pensiun hak-haknya tidak didapatkan, nah ini yang menjadi concern buat kita untuk memastikan hak-hak yang mereka dapat," ujar Erick Thohir.   

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kasus Korupsi Izin Bauksit, Kejagung Tetapkan Bos Tambang di Kalbar Tersangka

Nasional
4 hari lalu

KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Bupati Pati Sudewo, Segera Disidang

Soccer
9 hari lalu

Piala Presiden 2026 Pecah Rekor! 64 Klub dari 38 Provinsi Siap Berebut Panggung Nasional

Nasional
10 hari lalu

Prabowo Dapat Laporan Uang Koruptor Rp39 Triliun Tertinggal di Bank: Mungkin Dia Banyak Istri Muda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal