Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS 16 Agustus

Michelle Natalia
Presiden Jokowi umumkan kenaikan gaji PNS 16 Agustus 2023. Waktu tersebut bertepatan dengan pemerintah mengajukan RAPBN 2024 pada sidang paripurna. (Foto: Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Jokowi umumkan kenaikan gaji PNS 16 Agustus 2023. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, keputusan kenaikan gaji tersebut akan diumumkan langsung oleh Jokowi saat pemerintah mengajukan RAPBN 2024 pada sidang paripurna tanggal 16 Agustus mendatang.

Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS 16 Agustus

"Soal kenaikan gaji PNS, InsyaAllah sedang digodok oleh Pak Presiden, beliau sedang mempertimbangkan," ujar Sri Mulyani usai Rapat Kerja (Raker) dengan Banggar DPR di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Sri Mulyani menambahkan, pihaknya masih belum bisa memberikan detail mengenai besaran kenaikan gaji PNS

"Kami di Kemenkeu masih melihat amplop besarnya, berapa kiranya kebutuhannya," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kemenkeu, Rabu (17/5/2023), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS ke Sri Mulyani.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Paripurna Sepakat Revisi UU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR

57 tahun lalu

Megawati Tak Hadiri Pidato Prabowo di DPR, Puan: Diwakili oleh Saya

57 tahun lalu

Purbaya Sebut Pidato Prabowo terkait Kerangka Ekonomi RAPBN 2027 di DPR Cetak Sejarah Baru

57 tahun lalu

Paripurna DPR Sepakat Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal