Jokowi Batal Luncurkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Hari Ini

Athika Rahma
Presiden Jokowi batal meluncurkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan hari ini. (Foto : Biro Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo alais Jokowi batal meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, Selasa (22/2/2022). 

Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengabarkan hal tersebut. 

"Acara launching manfaat program JKP yang sedianya akan diselenggarakan hari ini, ditunda sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Dian kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (22/2/2022).

Dia menuturkan, meski belum resmi diluncurkan, namun program JKP sudah berjalan dan manfaat program ini sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022.

"Sesuai PP 37 tahun 2021, manfaat program JKP sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi peserta yang mengalami PHK dan memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK dimana 6 bulannya dibayar berturut-turut," tutur dia.

Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan juga memastikan sudah membayar uang tunai untuk peserta yang memenuhi persyaratan klaim.

"Saat ini, BPJamsostek telah membayarkan manfaat program JKP berupa uang tunai kepada sejumlah peserta yang memenuhi persyaratan," ucapnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Lambat, Kuasa Hukum: Banyak Bukti-Ahli

Nasional
18 jam lalu

Refly Harun Minta Perkara Roy Suryo-Tifa Dihentikan, Desak Jokowi Bersikap Negarawan

Nasional
17 jam lalu

Topi Merah Sebut Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon Diduga Editan, Jahmada Ancam Polisikan

Nasional
20 jam lalu

Abraham Samad Bantah Tudingan Rismon soal Minta Maaf terkait Ijazah Jokowi: Bohong Besar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal