Jelang Idulfitri 1447 H, TASPEN Tegaskan Komitmen Anti Gratifikasi 

Rizqa Leony Putri
PT TASPEN (Persero) mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas anti-gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H. (Foto: dok TASPEN)

JAKARTA, iNews.id –  PT TASPEN (Persero) mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas institusi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H. Hal ini dilakukan dengan mengimbau seluruh peserta, mitra kerja, dan rekan perusahaan untuk tidak memberikan hadiah, bingkisan, maupun parsel dalam bentuk apa pun kepada jajaran insan TASPEN maupun anak perusahaan. 

Langkah ini merupakan bagian dari wujud nyata komitmen TASPEN dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), dan mencegah potensi konflik kepentingan di hari yang fitri ini. 

Corporate Secretary TASPEN, Henra menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan penerapan ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang telah diimplementasikan oleh PT TASPEN (Persero) sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam memperkuat tata kelola dan integritas organisasi.

“Kami di TASPEN terus konsisten membangun budaya kerja yang profesional dan menjunjung tinggi integritas. Karena itu, kami meminta kerja sama seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung semangat 'Zero Gratification' dengan tidak memberikan bingkisan dalam bentuk apa pun menjelang Idulfitri ini," ujar Henra. 

Lebih lanjut, TASPEN juga mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan kerja yang transparan dan akuntabel. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya TASPEN dalam mengimplementasikan ketentuan terbaru terkait pengendalian gratifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Regulasi tersebut memperkuat mekanisme pelaporan serta pengendalian gratifikasi guna mendorong tata kelola yang lebih berintegritas dan akuntabel. Apabila masyarakat menemukan adanya oknum dari jajaran TASPEN yang meminta atau menerima hadiah atau gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, laporan dapat disampaikan melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS) yang telah disediakan oleh perusahaan.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Bisnis
6 jam lalu

TelkomGroup Jalin Kerja Sama dengan Huawei, Perkuat Ekosistem Data Center

Keuangan
10 jam lalu

Monas dan Perannya bagi Jakarta: Ruang Edukasi dan Sumber Pendapatan Daerah

Bisnis
1 hari lalu

Pelindo Tetap Beroperasi Penuh Selama Masa Angkutan Lebaran 2026

Bisnis
2 hari lalu

TelkomGroup Pastikan Infrastruktur Jaringan Nasional Tetap Andal Jelang Idulfitri 1447H 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal