Jasa Raharja dan KAI Santuni Korban Kecelakaan KA Turangga, Berapa Besarannya?

Dinar Fitra Maghiszha
kecelakaan KA Turangga dengan Commuter Line Bandung (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - PT Jasa Raharja dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) bekerja sama merespons cepat kasus tabrakan KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya.

Kedua entitas BUMN ini memberikan santunan kepada korban meninggal dan korban luka atas peristiwa yang terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (5/1).

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. 

"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/1/2024).

Santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tiket KA selama Libur Sekolah Diskon 30 Persen, Cek Jadwal dan Syaratnya

57 tahun lalu

Hore! Tiket KA Liburan Sekolah Diskon 30 Persen, Bisa Dipesan Mulai 6 Juni 2026

57 tahun lalu

Direstui Danantara, KAI Targetkan Akuisisi INKA Rampung Akhir 2026

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Libur Panjang, 41.534 Penumpang Kereta Tiba di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal