Ini Alasan Jokowi Tawarkan HGU 190 Tahun untuk Investor IKN

Riyan Rizki Roshali
Presiden Jokowi menyebut penawaran HGU 190 tahun kepada investor IKN telah sesuai Undang-undang IKN. (Dok. Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait penawaran Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) mencapai 190 tahun. Jokowi menyebut, kebijakan itu telah sesuai Undang-undang IKN.

“Ya itu (penawaran HGU) sesuai dengan UU IKN yang ada,” kata Jokowi kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Jokowi menambahkan, pemberian izin tersebut untuk menarik investasi ke proyek ibu kota baru sebesar-besarnya.

“Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri,” katanya.

Kepala Negara menuturkan, anggaran pemerintah yang dialokasikan hanya khusus mendorong pembangunan kawasan pemerintahan. Untuk pembangunan lainnya, akan mengandalkan pendanaan investasi dari pihak swasta.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tips MotionTrade: Simak Perbedaan Waran Terstruktur dan Waran Biasa

57 tahun lalu

Cara Mudah Membaca Kode Waran Terstruktur untuk Investor Pemula ala MotionTrade  

57 tahun lalu

Bidik Investasi Jadi Lifestyle, MNC Sekuritas Resmi Hadir di Kawasan Hits Bandung Dago

57 tahun lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal