India Akan Larang Bitcoin dkk, Investor Dikasih Waktu 6 Bulan untuk Jual

Djairan
India semakin serius dengan rencana melarang seluruh mata uang kripto, termasuk Bitcoin. (Foto:

NEW DELHI, iNews.id - India semakin serius dengan rencana melarang seluruh mata uang kripto, termasuk Bitcoin. Semua kegiatan dari perdagangan hingga penambangan kripto bakal dilarang.

Dikutip dari Reuters, Senin (15/3/2021), pemerintah India akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut kepada parlemen. Aturan itu dinilai cukup kejam karena akan mempidana siapa saja yang memiliki, menerbitkan, memperdagangkan, dan mentransfer serta menambang aset kripto. 

Selain itu, RUU tersebut juga akan memberikan batas waktu enam bulan kepada pemegang Bitcoin untuk melikuidasi aset tersebut. Jika tidak, maka akan dikenakan denda.

RUU itu diprediksi berjalan mulus menjadi UU karena PM Narendra Modi menguasai kursi mayoritas parlemen. Jika disahkan menjadi UU, maka India akan menjadi negara pertama di dunia yang secara hukum menetapkan mata uang kripto sebagai aset ilegal.

Bahkan China saat ini hanya melarang penambangan dan perdagangan Bitcoin, bukan kepemilikan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

BI Targetkan QRIS Bisa Digunakan di India hingga Hong Kong pada 2026

Soccer
4 hari lalu

Piala Dunia 2026 Tak Tayang di 1 Negara Besar, FIFA Panik Kehilangan 1 Miliar Penonton

Internasional
5 hari lalu

AS Hentikan Relaksasi Sanksi Minyak Rusia, Harga Energi Terancam Naik

Internasional
8 hari lalu

Kapal India Diserang hingga Tenggelam di Pantai Oman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal