Inaca Usulkan TBA Tiket Pesawat Ditiadakan, Ini Tanggapan Menhub

Heri Purnomo
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, di Gedung DPR, Selasa (7/11/2023). (Foto: MPI/Heri Purnomo)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menanggapi usulan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) agar Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat ditiadakan.

Menurut Menhub, pemerintah tidak dapat menghilangkan soal Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) bagi tiket pesawat, karena perlu ada perubahan undang-undang terlebih dahulu.

Meski demikian, lanjutnya, semua aspirasi dari berbagai pihak terkait TBA tiket pesawat yang harus ditiadakan menyusul kenaikan harga avtur ditampung pemerintah. 

"Tapi untuk menghilangkan TBA dan TBB enggak mungkin, karena itu ada diatur Undang-Undang," kata Budi Karya, saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (7/11/2023).

Dia menjelaskan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hanya akan mengevaluasi terkait dengan TBA dan TBB. Ia juga akan banyak mendengar dari berbagai pihak terkait soal harga tiket pesawat.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Jumlah Pesawat yang Beroperasi di RI Ternyata Kian Menyusut, Apa Penyebabnya?

Nasional
2 hari lalu

Kemenhub bakal Evaluasi Penyesuaian Tarif Tiket Pesawat Imbas Kenaikan Harga Avtur

Nasional
2 hari lalu

INACA Desak Revisi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat imbas Kenaikan Avtur-Pelemahan Rupiah

Nasional
4 hari lalu

BPS Catat Inflasi April 0,13%, Harga Tiket Pesawat hingga BBM jadi Penyumbang Utama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal