Hotman Paris Sarankan Pemerintah Beri Izin Swasta Impor Vaksin Covid-19

Djairan
Pengacara Hotman Paris Hutapea menyarankan agar pemerintah memberikan izin kepada pihak swasta mengimpor vaksin Covid-19. (Foto: Instagram @hotmanparisofficial) 

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyarankan agar pemerintah memberikan izin kepada swasta mengimpor vaksin Covid-19. Hotman menilai proses vaksinasi gratis yang disiapkan akan berlangsung lama jika hanya mengandalkan pemerintah. 

Menurutnya, peran perusahaan swasta dapat mempercepat langkah vaksinasi. “Saran saya kepada pemerintah cepat ikutkan perusahaan swasta untuk mengimpor vaksin agar berbagi tugas untuk mempercepat (vaksinasi). Ayo kita percepat, perusahaan swasta ikutkan, ratusan juta penduduk Indonesia terlalu berat kalau harus dikasih gratis semua. Padahal ada banyak yang mampu untuk vaksin mandiri,” ujar Hotman melalui video di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Senin (2/1/2021).

Dia menegaskan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan harus memikirkan hal ini dari jauh hari. Sebab keberhasilan program vaksinasi tak bisa lepas dari keikutsertaan pihak swasta.

“Harusnya dari 3 bulan lalu perusahaan swasta sudah dikasih izin impor vaksin mandiri non gratis,” ujarnya.

Dalam video terpisah, Hotman menjelaskan sudah selayaknya pemerintah menyediakan dua pilihan penyediaan vaksin Covid-19 untuk masyarakat. Baik itu vaksin gratis oleh pemerintah, serta vaksin mandiri atau berbayar dari swasta.

“Swasta mengimpor secara bisnis, diawasi oleh BPOM, dan akan dijual kepada masyarakat yang mampu membelinya. Sedangkan vaksin gratis dari pemerintah tetap terbuka, jadi ada dua jalur,” kata dia.

Diketahui, saat ini pemerintah melarang swasta mengimpor vaksin Covid-19. Namun, pemerintah tetap melibatkan swasta dalam menyukseskan program vaksinasi, seperti dalam proses distribusi.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razman Siap Dieksekusi ke Penjara: Saya Tak Akan Sembunyi dan Melarikan Diri

57 tahun lalu

Kasasi Ditolak MA, Razman Tetap Dipenjara 1,5 Tahun buntut Pencemaran Nama Baik Hotman

57 tahun lalu

Hotman Paris Heran atas Putusan CMNP: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah

57 tahun lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal