Hore! Kemnaker Tegaskan Ojol hingga Kurir Berhak Dapat THR

Iqbal Dwi Purnama
Kemnaker menegaskan ojol hingga kurir berhak dapat THR (Iqbal Dwi)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pada tahun ini pekerja, seperti ojol hingga kurir pengantar paket wajib mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pemberi kerja. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024.

"Sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah telah mengatur adanya pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan," ujar Ida dalam konferensi pers di Kantornya, Senin (18/3/2024).

Pada kesempatan tersebut, Ida menjelaskan pemberian THR bertujuan meringankan beban biaya kebutuhan masyarakat. Apalagi, konsumsi masyarakat pada musim Lebaran cenderung lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode normalnya.

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," tutur dia.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK) Indah Anggoro Putri mengatakan aturan tersebut juga mengatur soal pembayaran bagi para pekerja lepas, seperti Ojol dan kurir platform belanja online.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menaker Ungkap 35 Persen Alumni Program Magang Nasional Dapat Tawaran Kerja dari Perusahaan

57 tahun lalu

Meski Diremehkan, Anak Deddy Dores Tak Malu Jadi Driver Ojol demi Keluarga

57 tahun lalu

Momen Polisi Bagikan Air Mineral hingga Roti ke Massa Demo Ojol di Jakpus

57 tahun lalu

Demo Ojol di Gambir Jakpus, Massa Bawa 6 Tuntutan ke Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal