Edukasi MotionCredit: Pahami Panduan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji

Viola Triamanda
Edukasi MotionCredit: Pahami panduan penyelenggaraan perjalanan ibadah haji. Foto: MNC Media

JAKARTA, iNews.id – Menunaikan Ibadah Haji merupakan impian bagi seluruh umat Muslim di dunia, termasuk di Indonesia. Dengan minat masyarakat yang begitu tinggi untuk beribadah haji, maka masyarakat perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu agar masuk dalam antrean keberangkatan haji. 

Pendaftaran keberangkatan haji ini dapat dilakukan melalui 3 cara, yaitu layanan Kantor Kementerian Agama, layanan keliling, dan layanan elektronik. Bagi Anda yang ingin melakukan pendaftaran Ibadah Haji dengan layanan elektronik, Anda dapat mengikuti panduan berikut ini:

A. Pembayaran Setoran Awal Biaya Perjalanan Haji

Untuk melakukan Ibadah Haji, calon jemaah haji perlu membayar setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ke Bank Penerima Setoran (BPS). Bagi Anda yang ingin menunaikan Ibadah Haji namun mengalami kendala dalam hal biaya, tidak perlu khawatir, karena Anda dapat memperoleh pendanaan Ibadah Haji melalui MNC Dana Haji. 

Untuk proses pengajuan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi MotionCredit dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Pada aplikasi MotionCredit, pilih MNC Dana Haji lalu klik ‘Pengajuan’
2. Lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri secara lengkap dan pilih tenor pembiayaan dari 1 hingga 5 tahun sesuai kebutuhan Anda
3. Jika aplikasi disetujui, Anda akan dihubungi oleh tim MotionCredit untuk penandatanganan akad syariah
4. Bipih yang telah disetujui akan disetorkan secara langsung oleh MotionCredit kepada BPS
5. Setelah itu, Anda dapat memilih jadwal pengajuan porsi haji di Kemenag melalui MotionCredit atau pendaftaran melalui Aplikasi Haji Pintar

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Purbaya Ungkap Batal Naik Haji Tahun Ini: Belum Rezeki

Seleb
1 hari lalu

7 Artis Naik Haji 2026, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

Haji dan Umrah
3 hari lalu

Polri Tetapkan 13 Tersangka Haji Ilegal, Total 320 Korban

Haji dan Umrah
4 hari lalu

18 Calon Haji Ilegal Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Sudah Bayar hingga Rp290 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal