Diterima Kemenag, Surveyor Indonesia Punya Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal

Suparjo Ramalan
Kementerian Agama mengukuhkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) milik PT Surveyor Indonesia (Persero). (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengukuhkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) milik PT Surveyor Indonesia (Persero). Dengan begitu perusahaan pelat merah itu menjadi LPH kedua yang ditetapkan Kementerian Agama setelah PT Sucofindo (Persero).

Pengukuhan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala BPJPH Kementerian Agama. SK tersebut sudah diserahkan oleh Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Sri Ilham Lubis, kepada Surveyor Indonesia pada Senin, 28 Desember 2020 kemarin.

Direktur Komersil Surveyor Indonesia Tri Widodo berkomitmen mengemban amanah melakukan pemeriksaan dan pengujian produk halal. "Sebagai BUMN, perseroan juga mengemban amanah sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar harus menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia sangat peduli kepada produk dan jasa halal," kata Tri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

LPH bertugas memeriksa kehalalan suatu produk sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikat halal dari Pemerintah. Hasil pemeriksaannya, menjadi bahan bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memfatwakan kehalalan. Selanjutnya atas dasar fatwa itu suatu produk bisa mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Surveyor Indonesia memiliki ruang lingkup pemeriksaan makanan, minuman, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik dan barang gunaan. Sedangkan untuk pemeriksaan jasa, perseroan memiliki ruang lingkup pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk halal.

Sementara Kepala BPJPH Sukoso menyebutkan, LPH yang didirikan Surveyor Indonesia itu menjadi bagian dari dukungan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. "Penetapan LPH PT Surveyor Indonesia diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan oleh Tim BPJPH dan MUI sejak Oktober 2020," ujarnya.

Penetapan LPH itu merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 30 ayat (1) UU JPH mengatur bahwa BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal untuk melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan Produk.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kado Tahun Baru Hijriah, Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih hingga Teologi untuk Sahabat Tuli

57 tahun lalu

Tak Hanya Makanan-Minuman, Ini Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2026

57 tahun lalu

Sosialisasikan Wajib Halal Serentak di 2.183 Lokasi, BPJPH Raih Rekor MURI

57 tahun lalu

BPJPH Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026, Serentak di 2.183 Lokasi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal