Lebih lanjut dia menjelaskan, merek Minyakita boleh dipakai perusahaan-perusahaan selama empat tahun dan bisa diperpanjang sewaktu-waktu sesuai ketentuan.
"Merek Minyakita bisa digunakan oleh produsen siapapun dan oleh pengemas minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun dan dapat diperpanjang jika memenuhi persyaratan baik izin edar maupun dari BPOM," ucap Syailendra.