Daftar 4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI, Batas Penukaran Hari Ini!

Puti Aini Yasmin
4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI pecahan Rp500 (Dok. BI)

JAKARTA, iNews.id - Informasi 4 uang kertas rupiah yang ditarik BI penting diketahui masyarakat. Sebab, BI memberlakukan batas penukaran adalah hari ini, Rabu (30/4/2025). Berikut informasinya.

Melansir laman resmi Bank Indonesia, uang rupiah yang dicabut dari peredaran adalah uang yang sudah tidak berlaku. Adapun, masa penukaran uang yang dicabut adalah 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

Daftar 4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI

  • 1. Uang Rp10.000/TE 1979
    Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
    Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat BI (Jakarta) 30 April 2025
uang kertas rupiah yang ditarik BI pecahan Rp10.000 (Dok. BI)
  • 2. Uang Rp5.000/TE 1980
    Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
    Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat BI (Jakarta) 30 April 2025
uang kertas rupiah yang ditarik BI pecahan Rp5.000 (Dok. BI)

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

INACA Desak Revisi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat imbas Kenaikan Avtur-Pelemahan Rupiah

Nasional
3 jam lalu

Bos BI Jelaskan Penyebab Rupiah Anjlok ke Rp17.400 per Dolar AS

Nasional
5 jam lalu

Rupiah Tertekan, BI Batasi Pembelian USD jadi 25.000 Dolar AS per Orang

Nasional
19 jam lalu

Masih Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp17.424 per Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal