JAKARTA, iNews.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberikan anugerah Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award (ICPA) 2020 kepada 14 perusahaan dan institusi yang berkotribusi dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.
"Raksa Nugraha ICPA merupakan ajang pemeringkatan entitas privat dan publik, diselenggarakan rutin setiap tahun dan melibatkan stakeholder terkait perlindungan konsumen, seperti pelaku usaha dan asosiasi hingga pemerintah," ujar Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Johan Efendi di Jakarta, Senin (30/11/2020).
Raksa Nugraha ICPA diberikan pertama kali kepada entitas privat pada 2019, dengan skema pemeringkatan bekerja sama dengan Indonesian Institute of Corporate Governance (IICG). Sementara pada 2020, penghargaan diperluas dan diberikan kepada dua kategori, yaitu entitas privat (badan usaha/BUMN/BUMD) dan entitas publik (Pemda dan Pemerintah Pusat).
Proses pendaftaran Raksa Nugraha ICPA dibuka sejak Juni-Juli 2020. Tercatat ada 31 peserta yang terdaftar dan dilakukan penilaian. Berdasarkan hasil presentasi dan wawancara, diputuskan 14 perusahaan dan institusi yang layak mendapatkan anugerah Raksa Nugraha ICPA 2020.
Adapun 14 perusahaan dan institusi tersebut terdiri atas sembilan entitas privat dan lima entitas publik, yang telah melewati penilaian berdasarkan pendekatan Approach, Deployment, Learning, Integration (ADLI).