BI Tarik 20 Pecahan Rupiah Khusus dari Peredaran

Aditya Pratama
Bank Indonesia (BI) tarik 20 pecahan rupiah khusus dari peredaran. (Foto: ilustrasi/Okezone) 

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970-1990 dari peredaran. Hal tersebut dilakukan sejak 30 Agustus 2021 melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, 

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan, terhitung 30 Agustus 2021 kemarin, 20 pecahan tahun emisi 1970-1990 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Adapun URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI, yakni:

1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak sepuluh pecahan

2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak tiga pecahan

3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak dua pecahan

4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak tiga pecahan

5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak dua pecahan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Makro
6 hari lalu

Breaking News: BI Rilis Aturan Baru Beli Dolar AS, Kini Dibatasi Maksimal 50.000 per Bulan

Nasional
6 hari lalu

BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen di Maret 2026

Keuangan
7 hari lalu

Rupiah Anjlok Tembus Rp17.000 per Dolar AS

Nasional
7 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp7.389 Triliun per Januari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal