JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto melantik wakil menteri pada Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Terdapat 55 wakil menteri dan 1 wakil kepala lembaga yang dilantik.
Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan pembacaan keputusan presiden (keppres) terkait pengangkatan wakil menteri Kabinet Merah Putih.
Lalu, Prabowo memandu pembacaan sumpah/janji jabatan. Para wakil menteri lalu mengulangi pengucapan sumpah jabatan tersebut.
"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Prabowo diikuti para wakil menteri.
Gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri. Besaran hak keuangan yang diterima wakil menteri sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri.