Bahlil soal Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang: Kita Berikan ke Badan Usahanya

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia menyebut salah satu kriteria ormas keagamaan agar bisa mendapatkan IUPK adalah memiliki badan usaha. (Foto: MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadahlia menyebut salah satu kriteria ormas keagamaan agar bisa mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) adalah memiliki badan usaha. Dia menegaskan, pemberian konsesi tambang bukan serta merta kepada organisasinya. 

"Gini, kita memberikan ke ormas bukan ke organisasinya, tapi ke badan usaha yang dimiliki oleh ormas itu. Detailnya besok ikut konpers," ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Bahlil menambahkan, guna mendetailkan terkait ormas keagamaan yang akan diberikan konsesi tambang, dia akan menjelaskan lebih rinci melalui konferensi pers besok, Jumat (7/6/2024).

"Besok saya konpers di Kementerian Investasi membicarakan tentang investasi dan ikut bicarakan tentang PP yang baru soal ormas. Besok aja," tuturnya.

Dia menjelaskan, materi yang akan dibahas terkait substansi dan tujuan dari adanya program pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan di Indonesia. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Jangan Panik! Stok BBM Indonesia Aman, Pemerintah Pastikan Harga Tetap

Nasional
4 hari lalu

Bahlil Sebut Isi Bensin 50 Liter Sehari Cukup untuk Mobil: Saya Mantan Sopir Angkot

Nasional
5 hari lalu

Bahlil Sebut Naik atau Tidak Harga BBM Subsidi Tunggu Keputusan Presiden

Nasional
5 hari lalu

Bahlil soal Harga BBM Subsidi: Tunggu Tanggal Mainnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal