"Untuk kehutanan sebesar 11,9 miliar dolar AS atau 4,1 persen, yang terbesar adalah pulp and paper industri, sementara sektor perikanan sebesar 6,9 miliar dolar AS, yang terbesar adalah udang dan yang lain," ucapnya.
Dalam PP 36 ini, sektor wajibnya hanyalah sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang diolah. Kemudian penempatannya diatur dalam rekening khusus dan ekspornya minimal 250 ribu dolar AS per dokumen.
"Jadi yang ekspor atau L/C-nya di bawah itu, itu tidak diwajibkan. Sehingga tentu UMKM tidak terdampak, karena kami lihat beberapa sektor termasuk furniture rata-rata L/C-nya di bawah 250 ribu dolar AS itu tidak terdampak," kata Airlangga.